DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Curup Nomor: 0370/In.34/R/Kp.0706/04/2026 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Agama Islam Negeri Curup Tahun 2026. Unduh Surat Keputusan
| No | Jenis Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai | UU 14/2008 Pasal 17 huruf a (penegakan hukum) | Jika dibuka dapat mengganggu proses penyelidikan/penegakan hukum internal | Selama proses pemeriksaan hingga putusan final |
| 2 | Dokumen proses dan hasil penjatuhan hukuman disiplin pegawai | UU 14/2008 Pasal 17 huruf a, c | Jika dibuka dapat merugikan nama baik pribadi & lembaga | 5 tahun setelah keputusan disiplin |
| 3 | Data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu, mitra (keluarga, kesehatan, keuangan, rekening) | UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU 27/2022 Perlindungan Data Pribadi | Jika dibuka melanggar hak privasi, rawan disalahgunakan | Selama data tersebut berlaku/menyertai individu |
| 4 | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi | Membuka berpotensi disalahgunakan pihak lain | 2 tahun setelah proses seleksi berakhir |
| 5 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (individu) | UU 14/2008 Pasal 17 huruf h | Jika dibuka melanggar kerahasiaan akademik dan privasi calon mahasiswa | Permanen (kecuali kepada pemilik data) |
| 6 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran (detail) | UU 14/2008 Pasal 17 huruf g (stabilitas ekonomi) | Jika dibuka rawan manipulasi/penyalahgunaan pihak luar | 5 tahun, sesuai masa simpan arsip keuangan |
| 7 | Kode program komputer pada layanan TI | UU 14/2008 Pasal 17 huruf i (rahasia dagang/keamanan sistem) | Jika dibuka membahayakan keamanan sistem informasi | Selama sistem/aplikasi digunakan |
| 8 | Data rincian gaji dan tunjangan pegawai (individu) | UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi | Jika dibuka melanggar privasi dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial | Permanen (hanya rekap total boleh diumumkan) |
| 9 | Data piutang-hutang dosen/tenaga kependidikan | UU 14/2008 Pasal 17 huruf h | Jika dibuka melanggar kerahasiaan finansial individu | Permanen |
| 10 | Dokumen seleksi calon mahasiswa baru (soal tes, jawaban tes, hasil tes sebelum diumumkan resmi) | UU 14/2008 Pasal 17 huruf j (informasi yg belum dikuasai publik) | Jika dibuka sebelum waktunya merusak integritas seleksi | Sampai pengumuman resmi hasil seleksi dikeluarkan |
