SEJARAH PPID IAIN CURUP

PPID IAIN Curup

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Curup dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbarui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Masing-masing PPID pada unit eselon I di Lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan masing-masing unit eselon I.

PPID IAIN Curup pertama kali dibentuk pada Januari tahun 2026 berdasarkan SK Rektor IAIN Curup Nomor 0023 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Islam Negeri Curup Tahun 2026, kemudian diperbarui pada bulan Juni Tahun 2026. Pada tahun ini, PPID IAIN Curup pertama kali mengikuti E-Monev Keterbukaan Informasi Publik dan menargetkan untuk meraih predikat INFORMATIF.

Scroll to Top