PPID Pelaksana Pascasarjana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pascasarja merupakan bagian dari pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pascasarja IAIN Curup. PPID Pelaksana bertugas mendukung penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pascasarja IAIN Curup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi publik yang berlaku.

Melalui PPID Pelaksana, Pascasarja IAIN Curup berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Layanan Informasi Publik

PPID Pelaksana Pascasarja IAIN Curup memberikan layanan informasi publik kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui kanal layanan yang telah disediakan. Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat
  2. Fotokopi/scan KTP Pemohon atau fotokopi/scan pendirian Akta Organisasi
 
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID Pascasarja IAIN Curup
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP atau Akta Organisasi
  3. Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan tersedia, maka langsung diberikan kepada pemohon
  4. Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas pemohon didiskusikan dengan tim pertimbangan
  5. Jika disetujui, penguasa informasi memberikan informasi sesuai permohonan. Jika tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon PPID maka proses selesai
  7. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.
 
Jangka waktu penyelesaian

     Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi 

     dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya 

     atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 
Biaya dan Tarif

     Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila 

     diperlukan versi cetak).

 
Produk Layanan

     Informasi Publik

Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat yang pernah mengajukan permohonan informasi
  2. Alasan yang dapat digunakan Pemohon Informasi mengajukan keberatan:
    • Permohonan informasi ditolak
    • Informasi berkala tidak disediakan
    • Permintaan informasi tidak ditanggapi
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    • Permintaan informasi tidak dipenuhi
    • Biaya yang dikenakan tidak wajar
    • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
 
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir atau surat pengajuan keberatan
  2. Petugas memeriksa formulir/surat pengajuan keberatan
  3. Jika informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan tersedia, maka langsung diberikan kepada pemohon
  4. Jika informasi yang diminta tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik, pengajuan dipertimbangkan oleh atasan PPID
  5. Jika Atasan PPID menyetujui, informasi diberikan kepada pemohon. Jika tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon PPID maka proses selesai.
  7. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi kepada Komisi Informasi.
  8.  
Jangka waktu penyelesaian

    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

 
Biaya dan Tarif

     Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila 

     diperlukan versi cetak).

 
Produk Layanan

     Informasi Publik

Aduan Publik

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat 
  2. Bukti Pengaduan
 
Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Curup, Jl. Dr. Ak. Gani No.01, Dusun Curup, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu
    2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
             Email   : ppid@iaincurup.ac.id
             Laman : https://ppid.iaincurup.ac.id/
             Telp      : (0732) 21759
             Laman : SP4N Lapor!
  1.  
Jangka waktu penyelesaian

    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

 
Biaya dan Tarif

     Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila 

     diperlukan versi cetak).

 
Produk Layanan

     Informasi Publik

Akses Informasi Publik

Untuk mendapatkan informasi publik, masyarakat dapat mengakses daftar informasi yang tersedia pada laman PPID Pascasarja IAIN Curup atau mengajukan permohonan informasi melalui kanal layanan yang telah disediakan.

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

  1. Profil Fakultas
  2. Struktur Fakultas
  3. Visi dan Misi Fakultas
  4.  Informasi LHKPN Kabag TU Pascasarjana
  5. Informasi Laporan Kinerja
  6. Informasi Kalender Akademik
  7. Informasi Statistik Mahasiswa
  8. Informasi Kegiatan Akademik
  9. Informasi Rencana Kerja
  10. Data Statistik Kepegawaian Fakultas
  11. Informasi Kurikulum
  12. Informasi Layanan Administrasi Mahasiswa
  13. Dokumen MoU/MoA
  14. Dokumen Renstra dan Renop
  15. Akreditasi Kampus dan Program Studi

Institut Agama Islam Negeri Curup. Menyelenggarakan pendidikan magister berintegritas, inovatif, dan unggul dalam pengembangan riset keagamaan sosiologis religius kontemporer.

Scroll to Top