LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN
Aduan Publik
Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat
- Bukti Pengaduan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Curup, Jl. Dr. Ak. Gani No.01, Dusun Curup, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
Email : ppid@iaincurup.ac.id
Laman : https://ppid.iaincurup.ac.id/
Laman : https://ppid.iaincurup.ac.id/
Telp : (0732) 21759
Laman : SP4N Lapor!
Jangka waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Biaya dan Tarif
Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila
diperlukan versi cetak).
Produk Layanan
Informasi Publik
