PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat
  2. Fotokopi/scan KTP Pemohon atau fotokopi/scan pendirian Akta Organisasi
 
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID IAIN Curup
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP atau Akta Organisasi
  3. Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan tersedia, maka langsung diberikan kepada pemohon
  4. Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas pemohon didiskusikan dengan tim pertimbangan
  5. Jika disetujui, penguasa informasi memberikan informasi sesuai permohonan. Jika tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon PPID maka proses selesai
  7. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.
 
Jangka waktu penyelesaian

     Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi 

     dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya 

     atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 
Biaya dan Tarif

     Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila 

     diperlukan versi cetak).

 
Produk Layanan

     Informasi Publik

Scroll to Top