LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara negara. Dalam konteks ini, IAIN Curup berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelaporan LHKPN.

Dasar Hukum Pelaporan LHKPN:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020

Dokumen LHKPN pimpinan UIN Syekh Wasil Kediri juga dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ dengan ketentuan yang berlaku.

NoNamaJabatanLHKPN
1Prof. Dr. Idi Warsah, M.Pd.I.Rektor IAIN CurupDokumen
2Prof. Dr. Yusefri, M.AgWakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kelembagaan)Dokumen
3Prof. Dr. Muhammad Istan, SE., M.Pd., MM.Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan)Dokumen
4Dr. Nelson, M.Pd.I.Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama)Dokumen
5Puji Edi Purnomo, S.Sos.I., M.Hum.Kepala Biro AUAK (Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan)Dokumen
6Dr. Fasyiransyah, M.PdKepala Bagian Akademik dan UmumDokumen
7Juliadi, B.Sc., S.EKepala Bagian Tata Usaha Fakultas TarbiyahDokumen
8Mansyahri, S.Ag., M.H.IKepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah dan Ekonomi IslamDokumen
Scroll to Top