
Jakarta, 15 Februari 2026 — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui keikutsertaan dalam Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sumatera dan Kalimantan yang dilaksanakan pada 12–14 Februari 2026 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, IAIN Curup diwakili oleh Puji Edi Purnomo, S.Sos.I., M.Hum., selaku Kepala Biro AUAK, dan Faishal Erlangga, S.Kom., selaku Pranata Komputer Ahli Pertama UPT TIPD.
Kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), menyusun dan menyempurnakan Daftar Informasi Publik, mengevaluasi implementasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik, serta meningkatkan kualitas pengelolaan PPID dan website PPID.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan berbagai materi dan mengikuti rangkaian kegiatan yang meliputi pembukaan dan penyampaian materi kebijakan Ditjen Pendidikan Islam serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan Kementerian Agama, evaluasi e-Monev, teknik penyusunan DIP, serta bedah website PPID PTKIN. Sementara itu, hari ketiga diisi dengan diskusi, penyusunan rencana tindak lanjut, dan penutupan.
Dari kegiatan tersebut, IAIN Curup memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan menghasilkan sejumlah tindak lanjut berupa penyusunan dan pembaruan Daftar Informasi Publik sesuai pedoman terbaru, evaluasi dan penguatan website PPID IAIN Curup, serta persiapan menghadapi evaluasi e-Monev pada tahun berjalan.
Keikutsertaan IAIN Curup dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pembaruan DIP, penguatan PPID, dan peningkatan kualitas pengelolaan informasi, IAIN Curup diharapkan dapat terus meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman antar-PTKIN dalam penerapan keterbukaan informasi publik, sekaligus mendukung kesiapan institusi dalam menghadapi proses evaluasi keterbukaan informasi publik melalui e-Monev.
