Bimtek PPID IAIN Curup Perkuat DIP dan Peran PPID Pelaksana di Setiap Unit

Humas IAIN Curup – Pengelolaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi membutuhkan koordinasi yang terstruktur, konsisten, dan melibatkan seluruh unit kerja. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak hanya berfungsi sebagai pintu layanan informasi, tetapi juga menjadi pusat koordinasi terhadap berbagai data dan dokumen yang tersebar di fakultas, Pascasarjana, lembaga, unit, dan bagian di lingkungan institusi.

Sebagai upaya memperkuat pemahaman tersebut, PPID IAIN Curup melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis yang sebelumnya diterima Tim Informasi IAIN Curup dari Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Pengetahuan, arahan, dan materi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut kemudian diteruskan kepada unsur-unsur terkait di lingkungan IAIN Curup agar memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola keterbukaan informasi publik.

Dalam kegiatan ini, materi bimbingan teknis disampaikan oleh Tim IT IAIN Curup, Faishal Erlangga, yang didampingi oleh Sekretaris PPID IAIN Curup, Ibnu Amin. Keduanya memaparkan sejumlah aspek teknis dan administratif yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari penataan data, pemutakhiran informasi pada kanal digital, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.

Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari proses penguatan internal PPID IAIN Curup, terutama dalam menghadapi tuntutan pelayanan informasi publik yang semakin terbuka, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas aspek administratif, tetapi juga menekankan pentingnya keseragaman pola kerja antarunit agar pengelolaan informasi dapat berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dalam pemaparannya, Faishal Erlangga menekankan pentingnya pengelolaan informasi digital yang tertata, mudah ditemukan, dan selalu diperbarui. Website dan kanal digital PPID tidak cukup hanya memuat informasi, tetapi juga perlu disusun dengan struktur yang jelas sehingga masyarakat dapat menemukan informasi secara cepat tanpa mengalami kesulitan dalam menelusuri dokumen yang dibutuhkan.

Sementara itu, Ibnu Amin selaku Sekretaris PPID mendampingi penyampaian materi sekaligus memberikan penguatan mengenai pentingnya koordinasi antara PPID Utama dengan seluruh unit penghasil informasi. Setiap fakultas, Pascasarjana, lembaga, dan unit diharapkan tidak hanya menjadi penyedia data, tetapi juga aktif memastikan bahwa data yang disampaikan kepada PPID telah sesuai, mutakhir, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu perhatian utama dalam bimtek adalah penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). DIP dipahami sebagai instrumen penting dalam memetakan seluruh informasi yang dimiliki badan publik, mulai dari jenis informasi, unit penghasil data, penanggung jawab, bentuk informasi, waktu penerbitan, hingga jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

Penyusunan DIP yang baik akan membantu PPID dalam memberikan pelayanan informasi secara lebih cepat dan terarah. Setiap unit juga dapat mengetahui informasi apa saja yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikecualikan.

Bimtek juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Setiap informasi tetap harus dikelola sesuai klasifikasinya. Apabila dalam satu dokumen terdapat bagian informasi yang harus dilindungi, maka bagian tersebut dapat dikecualikan tanpa harus menutup keseluruhan dokumen. Karena itu, ketelitian dalam melakukan klasifikasi dan pengelolaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan PPID.

Selain DIP, keberadaan PPID Pelaksana pada unit-unit di lingkungan IAIN Curup menjadi salah satu fokus pembahasan. PPID Pelaksana memiliki posisi strategis karena sebagian besar data dan informasi kelembagaan berasal dari unit kerja. Dengan penguatan PPID Pelaksana, proses pengumpulan, pemutakhiran, dokumentasi, dan penyampaian informasi kepada PPID Utama dapat dilakukan secara lebih efektif.

Di lingkungan IAIN Curup, penguatan PPID Pelaksana melibatkan Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Program Pascasarjana, serta unit-unit lain yang menjadi produsen dan pengelola data kelembagaan. Setiap unit diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tanggung jawab dalam menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik.

Bimbingan teknis ini juga mengingatkan bahwa informasi publik di perguruan tinggi tersebar pada berbagai sektor. Informasi akademik, perencanaan, keuangan, pengadaan barang dan jasa, aset, kepegawaian, kerja sama, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga layanan kemahasiswaan merupakan bagian dari informasi kelembagaan yang harus dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberhasilan pengelolaan PPID tidak dapat hanya dibebankan kepada satu unit. Dibutuhkan kerja kolektif dari seluruh unsur sebagai penyedia data. PPID Utama berfungsi sebagai koordinator, sedangkan fakultas, Pascasarjana, lembaga, biro, unit, dan bagian menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya informasi yang diperlukan publik.

Ketua PPID Utama IAIN Curup, Dr. Sakut Anshori, S.Pd.I., M.Hum., menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi di seluruh unit. Penguatan keterbukaan informasi perlu dilakukan secara terintegrasi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara PPID Utama dan unit penghasil informasi.

Bimtek internal ini sekaligus menjadi media untuk meneruskan berbagai pengetahuan dan praktik pengelolaan informasi yang diperoleh Tim Informasi IAIN Curup saat mengikuti bimbingan teknis dari Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Dengan pola tersebut, pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada peserta yang mengikuti kegiatan di tingkat pusat, tetapi didiseminasikan kepada seluruh unsur terkait di lingkungan IAIN Curup.

Hasil kegiatan diharapkan dapat memperkuat kesiapan IAIN Curup dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, termasuk dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Setiap unit diharapkan mulai melakukan inventarisasi dokumen, memperbarui data, melengkapi Daftar Informasi Publik, serta memastikan layanan informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Melalui Bimbingan Teknis PPID ini, IAIN Curup terus mendorong terbentuknya budaya keterbukaan informasi yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Keterbukaan tidak hanya ditempatkan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel.

Dengan penguatan koordinasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan seluruh unit penghasil data, layanan informasi publik di IAIN Curup diharapkan semakin cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan mendukung transformasi kelembagaan IAIN Curup menuju *UIN Curup yang berdampak dan berkemajuan. (Humas/PPID)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top